Lampu Hazard Bukan Tanda Berkendara Saat Hujan Lebat

Tidak sedikit pengendara yang masih menghidupkan lampu hazard saat berkendara di bawah guyuran hujan lebat. Dengan menyalakan lampu kuning yang berkedip tersebut mereka bermaksud memberi sinyal / tanda kepada para pengendara lain agar dapat melihat atau mengetahui keberadaan mereka di jalan raya.

Maksud memberi sinyal kepada pengendara lain memang baik-baik saja. Tapi masalah akan sangat terasa ketika kendaraan melintas di persimpangan. Bisa dibayangkan betapa bingungnya pengendara lain saat di persimpangan bertemu dengan kendaraan yang keempat sign di sisi kiri kanan dan depan belakang berkedip berbarengan.

Jika berkendara di bawah guyuran hujan, bukan lampu hazard yang seharusnya dinyalakan. Cukup nyalakan lampu kecil saja agar pengendara lain dapat mengetahui dan melihat keberadaan mobil kita. Atau, jika hujan memang sangat deras bisa menyalakan lampu besar atau lampu kabut.

Dilihat dari fungsinya, lampu hazard memang untuk tujuan yang lain. Lampu hazard kita nyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan kita dalam kondisi darurat. Tetapi bukan saat mobil melaju. Kita bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban, dsb.

Jadi, sudah saatnya menghilangkan kebiasaan menyalakan lampu hazard saat berkendara di hujan lebat. (Source : AstraWorld)